Suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, yakni Alwin Basri (AB), telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada 6 Januari 2025.
Rincian Gugatan
-
Pihak yang Diajukan Gugatan: Alwin Basri
-
Terhadap: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Klasifikasi: Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Proses Hukum
-
Gugatan Sebelumnya: Ita juga sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
-
Persidangan: Saat ini, proses persidangan tengah berlangsung di PN Jaksel.
Kasus yang Diusut KPK
-
Tersangka: KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.
-
Jenis Kasus: Termasuk pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
-
Penyidikan: SPDP telah dikirimkan kepada para tersangka, yang meliputi penyelenggara negara dan pihak swasta.
-
Penggeledahan: Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Ita.
💡 Catatan: Informasi mengenai petitum dalam gugatan Alwin Basri belum dipublikasikan.