Pendatang baru diperkirakan akan mencapai puluhan ribu orang di Jakarta setelah Lebaran 2025. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mendorong para pendatang untuk melakukan pendaftaran.
Imbauan dan Kategorisasi Pendatang
-
Tujuan Imbauan: Memiliki kepastian tempat bekerja, keterampilan, dan jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi dalam membangun Jakarta sebagai Global City.
-
Kategori Pendatang:
-
Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP): Dari daerah asal untuk menetap.
-
Pendatang tanpa maksud pindah (penduduk non-permanen): Tidak membawa SKP.
Prosedur Pendaftaran:
-
Pendatang dengan SKP: Laporkan ke kelurahan dengan membawa dokumen seperti SKP, Surat Penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli, dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal. Validasi oleh petugas dukcapil, lapor ke RT, dan serahkan dokumen lama.
-
Pendatang tanpa SKP: Daftar mandiri melalui tautan resmi Kemendagri, terima notifikasi sebagai penduduk non-permanen, lalu laporkan ke kelurahan.
Tindak Lanjut:
-
Batas Waktu: Penduduk non-permanen diperbolehkan tinggal selama kurang dari 1 tahun.
-
Proses Selanjutnya: Dukcapil akan memproses permohonan pindah bagi yang memenuhi syarat, sementara yang tidak berencana menetap tetap didata melalui aplikasi Data Warga.