Seorang Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas sebagai Kelasi I, bernama Jumran, diduga telah membunuh dan memperkosa seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun, bernama J, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendesak Pusat Polisi Militer TNI untuk segera mengungkap perkembangan kasus ini secara transparan. Informasi mengenai status tersangka Jumran disampaikan oleh keluarga korban, yang juga mengungkapkan adanya dugaan pemerkosaan berdasarkan keterangan dari korban sebelumnya.
Tuntutan Transparansi dan Pembahasan di DPR
-
Tuntutan Transparansi: Dave Laksono meminta agar POM TNI menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai kasus ini dan sejauh mana proses hukum telah berjalan.
-
Rencana Pembahasan: Kasus ini dijadwalkan akan dibahas dalam rapat kerja (raker) antara anggota DPR dan perwakilan TNI pada pembukaan masa sidang mendatang.
Bukti dan Penjelasan Pengacara Keluarga
Pengacara keluarga korban, Muhamad Pazri, menyatakan bahwa bukti dugaan pemerkosaan tersebut berupa foto dan video yang diperoleh dari korban. Kejadian tersebut diketahui setelah korban memberitahu kakak iparnya pada 26 Januari 2025.