Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, meminta agar safe deposit box (SDB) yang disita oleh Kejaksaan Agung dikembalikan. Heru menegaskan bahwa isi SDB tersebut merupakan warisan dari orang tuanya dan bukan gratifikasi.
Detail Kasus
-
Tersebarnya Isi SDB: SDB milik Heru disita dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya. Selain uang gratifikasi, dokumen-dokumen seperti surat tanah, ijazah, dan perhiasan keluarga juga berada di dalamnya.
-
Tuntutan Heru: Heru dan keluarganya tidak diberitahu secara resmi oleh penyidik mengenai pembukaan SDB. Ia meminta agar seluruh harta warisan yang disebutkan, termasuk uang, dikembalikan.
Sengketa Hukum
-
Praperadilan: Heru sebelumnya mengajukan praperadilan karena tidak menerima salinan berita acara penggeledahan ataupun penyitaan SDB.
-
Permintaan Khusus: Heru meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan seluruh isi SDB yang merupakan harta waris.
Dakwaan Jaksa
-
Dugaan Suap dan Gratifikasi: Heru diduga menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dan uang gratifikasi dalam berbagai mata uang. Uang tersebut diduga terkait dengan jabatannya dan disimpan di SDB serta di rumahnya.
-
Rekan Tersangka: Selain Heru, dua hakim lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul, juga diduga menerima suap dari keluarga Ronald Tannur.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan Heru Hanindyo memberikan klarifikasi mengenai asal usul isi SDB yang disitanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.