Propam Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menangani kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota polisi dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kedua terduga pelanggar tersebut dijatuhi sanksi demosi.
Detail Kasus
-
Pelanggar Pertama:
-
Nama: Iptu SM
-
Jabatan: Bhayangkara Administrasi Penyelia Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
-
Pelanggaran: Terlibat dalam pemerasan dengan meminta uang sebagai imbalan pembebasan.
-
Putusan KKEP:
-
Sanksi Etika: Dinyatakan perbuatan tercela, wajib meminta maaf lisan dan tertulis, serta menjalani pembinaan selama 1 bulan.
-
Sanksi Administratif: Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
-
Pelanggar Kedua:
-
Nama: Brigadir F
-
Jabatan: Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
-
Pelanggaran: Meminta imbalan untuk pembebasan.
-
Putusan KKEP:
-
Sanksi Etika: Serupa dengan pelanggar pertama, termasuk demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Tindakan Disiplin Lainnya
Selain demosi, keduanya juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri selama 30 hari, yang berlaku sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
Kedua terduga pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi. Meskipun keduanya menyatakan banding terhadap putusan KKEP, tindakan disiplin tetap diberlakukan sesuai keputusan sidang.
Sumber: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago.