Pemerintah Provinsi Jakarta telah melakukan perubahan pada sistem evaluasi kontrak kerja bagi anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang juga dikenal sebagai pasukan oranye. Berikut adalah poin-poin utamanya:
-
Evaluasi Kontrak Setiap Tiga Tahun: Anggota PPSU tidak akan dievaluasi setiap tahun lagi, melainkan setiap tiga tahun sekali. Evaluasi dilakukan untuk mempertimbangkan perpanjangan kontrak berdasarkan kinerja, ketekunan, dan kerja keras.
-
Kepastian Kerja: Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kerja kepada para petugas PPSU, sehingga mereka bisa lebih fokus dan tidak perlu khawatir tentang kontrak setiap tahun.
-
Perubahan Syarat Rekrutmen: Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani surat perubahan syarat rekrutmen PPSU. Kini, syarat untuk menjadi anggota pasukan oranye cukup berijazah SD, tidak lagi minimal SMP.
-
Perlindungan Pasca Pensiun: Pramono menegaskan pentingnya memberikan hak-hak sesuai dengan peraturan kepada anggota PPSU, mengingat setelah pensiun, banyak di antara mereka yang masih kebingungan tanpa jaminan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja dan dedikasi anggota PPSU tetap terjaga, sementara mereka juga mendapatkan perlindungan dan kepastian yang lebih baik.